JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali menebar insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun (rusun) di tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/2025, ditetapkan pada 4 Februari 2025. Insentif ini pernah diberikan pada 2023 dan 2024 untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan.
“Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025,” tulis belied tersebut, dikutip Jumat (7/2/2025).
Adapun PPN DTP ini diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. Satuan rumah susun yang dimaksud merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.
Baca Selengkapnya https://money.kompas.com/read/2025/02/07/191938826/pemerintah-kembali-beri-insentif-ppn-dtp-untuk-pembelian-rumah-tapak-dan-rumah?page=all.