Akta Jual Beli
Syarat :
• Sudah terbangun dan serah terima rumah
• PBB luas bangunan dan luas tanah sudah benar
• Sertifikat, luas tanah sama dengan kondisi lapangan
• Lunas Rumah, PBB, Retribusi
Data yang dibutuhkan :
1. Copy KTP suami dan Istri
2. Copy KSK
3. Copy Akta Kawin / Asli Surat Keterangan Belum Menikah
4. Copy NPWP
5. Copy Ganti nama + WNI (Jika ada nama yang beda)
6. Copy Akta Kelahiran Suami dan Istri
7. Lunas PBB tahun sekarang dan dilengkapi Copy SPPT dan SPPD
8. Copy Restribusi
9. Copy Berita Acara Serah Terima ( BAST )
10. Asli Surat Pemesanan Tanah ( SPT )
11. Asli Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( SPPJB )
12. Surat Keterangan Lunas
Biaya sesuai dengan proyek masing – masing :
1. Akta Jual Beli & Balik Nama Sertifikat ( Bayar di CitraLand )
2. BPHTB ( Bayar di Bank / Notaris )
3. PNPBP ( Bayar di Notaris )
4. Perpajakan lainnya.